Hanya pendamping sosial yang menangani KPM dengan data yang terdaftar sebagai penerima bantuan yang belum bertransaksi yang akan melakukan tindak lanjut.
Oleh karena itu, penting bagi KPM untuk aktif memeriksa saldo dan melakukan pencairan. Penting juga bagi KPM yang mungkin merasa tidak membutuhkan dana saat ini untuk tetap mencairkan bantuan sosial yang telah diterima.
Kementerian Sosial merekomendasikan agar dana tersebut disimpan di rekening bank lain jika tidak segera dibutuhkan, sehingga tidak hilang.
Update Pencairan Bantuan Sosial
Baca Juga: 3 Rekomendasi Katering Sehat dan Halal di Bogor, Rasanya Enak Pol!
Pada 23 Oktober 2024, sejumlah bantuan sosial juga mulai dicairkan. Bantuan pangan berupa 10 kg beras serta BLT Dana Desa senilai Rp300.000 per bulan juga tersedia.
Penjadwalan pencairan bantuan ini berbeda-beda antar daerah, sehingga KPM diharapkan untuk bersabar menunggu informasi lebih lanjut.
Dengan adanya imbauan ini, Kemensos berharap semua KPM dapat memanfaatkan bantuan yang telah disediakan dengan sebaik-baiknya.
Mari kita pastikan semua bantuan yang diberikan bisa digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga.***