AYOBOGOR.COM -- Kementerian Sosial telah mengeluarkan aturan yang mengatur kelompok-kelompok yang tidak lagi memenuhi syarat untuk menerima bantuan sosial.
Seperti diketahui, di bulan Oktober ini, beberapa bansos dicairkan pemerintah kepada keluarga penerima manfaat.
2 bantuan reguler PKH dan BPNT memasuk periode salur September-Oktober yang dicairkan.
Berikut adalah lima kategori KPM yang tidak akan menerima bansos PKH dan BPNT pada periode ini.
1. Anak yang Lulus SMA atau Sederajat
Bagi KPM yang memiliki anggota keluarga anak yang sudah menyelesaikan pendidikan SMA atau sederajat, bantuan PKH tidak akan dicairkan lagi.
Ini berlaku karena anak tersebut dianggap sudah tidak masuk dalam kategori anak sekolah yang berhak menerima bantuan pendidikan.
Baca Juga: Kunci Jawaban Soal TIU SKD CPNS 2024 Tentang Analogi dan Modus Tollens Lengkap dengan Pembahasannya
2. Anak yang Putus Sekolah
KPM yang memiliki anak yang tidak melanjutkan sekolah atau mengalami putus sekolah juga tidak akan mendapatkan pencairan bansos.
Bantuan PKH diberikan sebagai dukungan bagi anak-anak yang masih bersekolah, sehingga jika anak putus sekolah, hak bantuan ini otomatis dicabut.
3. Balita di Atas Usia 6 Tahun