Bansos PKH untuk kategori balita hanya diberikan untuk anak dengan usia 0-6 tahun.
Jika balita tersebut sudah berusia di atas 6 tahun, misalnya 7 tahun, maka mereka tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima bantuan balita.
Anak dengan usia 7 tahun ke atas diharapkan sudah masuk dalam jenjang pendidikan SD, yang memiliki kategori bantuan tersendiri.
4. Balita Ketiga dalam Keluarga
Dalam program bansos PKH, hanya dua balita pertama dalam keluarga yang berhak mendapatkan bantuan. Balita ketiga dan seterusnya tidak akan menerima pencairan bansos.
Hal ini sesuai dengan aturan yang diterapkan untuk mencegah adanya penerima bantuan ganda dalam satu keluarga.
5. KPM yang Meninggal
Jika KPM yang terdaftar dalam program bansos meninggal dunia dan tidak ada anggota keluarga lain dalam satu Kartu Keluarga (KK), maka pencairan bansos otomatis dihentikan.
Aturan ini dikeluarkan sebagai bentuk penyesuaian terhadap kondisi penerima bansos, agar bantuan dapat diberikan secara tepat sasaran.
Pemerintah berharap dengan adanya penyesuaian ini, bansos dapat dimanfaatkan oleh mereka yang benar-benar membutuhkan, terutama kelompok yang masih memenuhi kriteria penerima bantuan sesuai ketentuan dari Kementerian Sosial.
Bagi KPM yang masih memenuhi syarat, pencairan PKH dan BPNT periode ini diharapkan bisa membantu meringankan beban hidup di tengah situasi ekonomi yang tidak menentu.