nasional

Catat! 3 Dokumen yang Wajib Dibawa Saat Tes SKD CPNS 2024 Beserta Ketentuan Pakaian

Senin, 14 Oktober 2024 | 09:08 WIB
Catat! 3 Dokumen Yang Wajib Dibawa Saat Tes SKD CPNS 2024 Beserta Ketentuan Pakaian (menpan.go.id)

AYOBOGOR.COM – Berikut informasi terkait dokumen yang wajib dibawa serta ketentuan pakaian saat tes seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024.

Usai pengumuman hasil seleksi administrasi, peserta yang dinyatakan lolos sudah bisa mempersiapkan diri untuk mengikuti SKD CPNS 2024.

Seleksi kompetensi dasar akan berlangsung mulai 16 Oktober hingga 14 November 2024.

Selain mengetahui beberapa materi yang akan diujikan, peserta juga harus mengetahui beberapa dokumen yang wajib dibawa saat tes SKD CPNS 2024.

Dokumen Yang Wajib Dibawa

Berdasarkan peraturan Nomor 2 Tahun 2021 dari Badan Kepegawaian Negara tentang prosedur penyelenggaraan Seleksi dengan metode CAT, peserta wajib membawa dokumen sesuai tata tertib.

Berikut beberapa dokumen yang harus dibawa peserta saat tes SKD CPNS 2024:

- Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)

Peserta wajib membawa e-KTP asli atau surat keterangan pengganti KTP yang masih berlaku, Kartu Keluarga (KK) asli, atau fotokopi yang telah disahkan oleh pejabat berwenang.

- Kartu Peserta Ujian

Peserta SKD CPNS 2024 juga harus membawa Kartu Ujian yang diperoleh dari Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).

- Alat tulis

Selain itu, peserta diwajibkan membawa alat tulis sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketentuan Pakaian

Halaman:

Tags

Terkini