Misalnya, KPM yang memiliki satu komponen lansia dan sudah meninggal, atau KPM dengan satu komponen anak sekolah jenjang SMA dan sudah lulus, dan lain sebagainya.
Berkenaan dengan hal ini, KPM pemegang KKS lama yang statusnya di SIKS-NG belum final closing, dihimbau untuk mengkoordinasikan dengan Pendamping Sosial setempat.
Apakah hal tersebut karena KPM bersangkutan sudah tergraduasi sehingga tidak akan menerima Bansos pada periode berjalan saat ini, yakni September – Oktober 2024, atau karena ada faktor lain.
Berubahnya status PKH tahap 5 alokasi September – Oktober untuk KPM pemegang KKS lama ini membuatnya berada di status yang sama dengan penyaluran Bansos untuk KPM hasil migrasi, yakni sudah sama-sama final closing.
Namun, belum bisa diprediksi apakah akan cair bersamaan, mengingat BPNT tahap 6 alokasi September – Oktober untuk KPM pemegang KKS lama belum terupdate status-nya di SIKS-NG.
Adapun tahapan setelah final closing adalah verifikasi rekening. Ketika verifikasi rekening berhasil, dilanjutkan dengan penerbitan SPM, SP2D lalu SI.
Khusus untuk KPM yang belum berhasil verifikasi rekening, atau ada kendalan dengan rekening Kartu Merah Putihnya, sementara pencairannya akan dialihkan ke PT Pos Indonesia.
Hal ini berlaku baik untuk KPM pemegang KKS lama maupun baru hasil Burekol pasca migrasi dari PT Pos Indonesia.
Jika kendala pada nomor rekening di bank Himbara bersangkutan sudah selesai, maka pencairan Bansos kembali dilakukan melalui Bank Himbara.***