nasional

Pemerintah Umumkan Rancangan APBN 2025: Bansos PKH, BPNT dan Beras Dilanjutkan?

Sabtu, 21 September 2024 | 09:41 WIB
Bansos ini dipastikan cair hingga akhir 2024 karena penambahan anggarannya sudah direstui Menkeu Sri Mulyani, kalau BLT MRP begini nasibnya (Sumber foto: Instagram @smindrawati)

AYOBOGOR.COM -- Dalam pidato resmi yang disampaikan oleh Presiden, dan diikuti oleh Menteri Keuangan serta Menteri Bappenas, terungkap bahwa Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 akan menjadi langkah transisi penting bagi pemerintah yang baru terpilih.

APBN ini dirancang untuk memastikan stabilitas ekonomi di tengah tantangan global yang dihadapi.

Presiden menyoroti proyeksi pertumbuhan ekonomi global yang diperkirakan membaik pada 2025 dibandingkan tahun sebelumnya.

Sementara inflasi di negara maju diprediksi sekitar 2%, inflasi di pasar negara berkembang masih di kisaran 6%. Hal ini menunjukkan tantangan yang harus dihadapi Indonesia dalam menjaga pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Fokus pada Perlindungan Sosial

Menteri Keuangan menjelaskan bahwa APBN 2025 akan terus berfokus pada perlindungan sosial, tidak hanya bagi kelompok rentan dan miskin, tetapi juga bagi kelas menengah.

Dalam konteks ini, program bantuan sosial seperti PKH (Program Keluarga Harapan), sembako, dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) menjadi alat utama untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap kebutuhan dasar, termasuk layanan kesehatan.

"Bantuan sosial ini memang lebih banyak dinikmati oleh kelompok desil 1 hingga 4, tetapi program sembako juga menjangkau hingga desil 10," ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Selain itu, pemerintah juga memberikan subsidi untuk barang-barang penting seperti BBM, listrik, dan LPG, yang berfungsi untuk menjaga daya beli masyarakat.

Kebijakan Fiskal yang Inklusif

Dalam rangka menjaga daya beli, pemerintah juga memperkenalkan kebijakan perpajakan yang lebih inklusif.

Beberapa barang kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan, dan transportasi tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), meskipun ada perubahan tarif pajak dalam undang-undang terbaru.

"Tujuannya adalah untuk melindungi kelompok masyarakat, terutama kelas menengah dan ke bawah, agar tetap dapat memenuhi kebutuhan dasar mereka," tambah Menteri Keuangan.

Peningkatan Pekerjaan dan Pertumbuhan Ekonomi

Halaman:

Tags

Terkini