Jika hal tersebut terjadi, maka KPM tersebut belum bisa melakukan pencairan PKH BPNT alokasi Juli – September 2024 menggunakan KKS baru.
Sebagai solusinya, Bansos KPM peralihan periode salur Juli – Agustus 2024 akan dialihkan kembali ke PT Pos Indonesia untuk sementara waktu.
Peralihan tersebut hanya sementara saja, sebab, KPM wajib mengurus ketidakcocokan atau ketidaksinkronan data antara KKS dan e-KTP.
Mengenai alur perbaikan informasi pribadi tersebut, bisa dikoordinasikan lebih lanjut dengan Pendamping Sosial, sesuai dengan permasalahan yang dihadapi.
Meski pada umumnya perbaikan data akan dilakukan di tingkat Dukcapil setempat, serta ke bank yang bersangkutan.
Setelah perbaikan data selesai dilakukan, maka pencairan Bansos selanjutnya akan menggunakan KKS Bank Himbara lagi, tidak melalui PT Pos Indonesia.
Sebagai informasi tambahan, di akhir tahun nanti, yakni penyaluran bulan Desember 2024, ditargetkan bahwa sudah tidak ada lagi Bansos reguler Kemensos, dalam hal ini PKH dan BPNT, yang disalurkan melalui PT Pos Indonesia.
Seluruh penyaluran Bansos reguler Kemensos, yakni PKH dan BPNT, untuk KPM dilakukan seluruhnya via KKS Bank Himbara.
Oleh karenanya, jika memang KPM memiliki ketidakcocokan informasi pribadi di KKS dengan e-KTP dihimbau untuk segera memperbaikinya, setidaknya sebelum Desember 2024.
Atau justru lebih cepat lebih baik, mengingat periode salur selanjutnya jika mengikuti alokasi 3 bulanan, adalah Oktober – Desember 2024.
Dengan demikian, maka diprediksi per bulan Oktober 2024 nanti, sudah akan diadakan evaluasi KPM untuk periode salur selanjutnya.
Hal ini sekaligus menjadi perhatian bagi KPM untuk mengkoordinasikan dengan Pendamping Sosial setempat dan memastikan bahwa informasi pada KKS sudah padan atau cocok dengan e-KTP.***