Kedua, masih berkaitan dengan poin pertama, yakni terdeteksi adanya sanggahan terhadap KPM tersebut dari aplikasi Cek Bansos.
Cek Bansos merupakan aplikasi yang diluncurkan Kemensos, yang berfungsi sebagai media usul sanggah penerima Bansos.
Melalui aplikasi ini, warga bisa mengusulkan nama penerima Bansos, sekaligus melakukan sanggahan jika menilai dan memiliki bukti bahwa KPM aktif sebenarnya tidak layak terima Bansos.
Penyebab ketiga adalah KPM tersebut sudah meninggal dunia. Hal ini otomatis menggugurkan status sebagai KPM, kecuali sudah ada perubahan pengurus baru.
Keempat adalah KPM pindah domisili namun BNBA masih di wilayah yang lama. BNBA atau by name by address merupakan informasi pribadi KPM seperti nama dan alamat domisili.
Pada kasus KPM pindah domisili dan tidak melakukan koordinasi dengan Pendamping Sosial maupun operator Bansos di desa sebelumnya, maka undangan Burekol untuk KPM tersebut masih mungkin terbit, namun gagal dilanjutkan karena KPM bersangkutan tidak mengetahui.
Sebagai informasi, proses Burekol ini harus dilakukan secara mandiri oleh KPM yang bersangkutan, dalam artian tidak bisa diwakilkan.
Sehingga, jika KPM pindah domisili, sementara BNBA masih di alamat yang lama, maka proses Burekol tidak bisa dilimpahkan ke Bank Himbara di wilayah domisili baru si KPM.
Penyebab kelima gagalnya Burekol, sekaligus yang paling penting diketahui KPM migrasi, adalah adanya ketidakpadanan data, atau data tidak valid.
Berkaitan dengan hal ini, ada kemungkinan bahwa dulunya keputusan menggunakan PT Pos Indonesia sebagai pihak penyalur diakibatkan karena KPM bersangkutan memang memiliki ketidaksinkronan data.
Misalnya KK hilang, alamat tidak sesuai dengan yang tertera di KTP, dan masalah lain yang berkaitan dengan sinkronisasi data.
Akibat ketidaksinkronan data inilah yang kemudian membuat KPM tersebut terdata layak menerima Bansos, namun gagal membuka rekening di Bank Himbara, yang berujung pada keputusan untuk menggunakan PT Pos Indonesia sebagai penyalur.
Sehingga saat ini ketika kebijakan migrasi dari PT Pos Indonesia ke Bank Himbara diberlakukan secara nasional, KPM tersebut mengalami kendala Burekol, padahal sangat layak menerima Bansos.
Untuk poin kelima ini, KPM tidak perlu cemas. Sebab, ketidaksinkronan data tidak serta merta menggugurkan status KPM di DTKS.
KPM tersebut tinggal mengurus ketidakpadanan data tersebut, misal jika KK atau KTP hilang maka mengurus penerbitan KK atau KTP baru.