AYOBOGOR.COM - Hanya keluarga penerima manfaat (KPM) yang memenuhi syarat saja yang bisa mendapatkan bansos PKH BPNT alokasi September-Oktober.
Pada periode September-Oktober 2024, bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) akan mulai dicairkan.
Namun, hanya keluarga penerima manfaat (KPM) yang memenuhi kriteria tertentu yang berhak menerima bantuan ini.
Baca Juga: Presale Jersey Baru Persikabo Dibuka hingga 21 September 2024, Harganya Menarik!
Pemerintah sedang melakukan proses verifikasi dan validasi untuk memastikan bahwa bantuan sosial tersebut tepat sasaran.
Dilansir dari YouTube Naura Vlog, berikut adalah ciri-ciri KPM yang dinyatakan tidak layak mendapatkan bansos pada alokasi September-Oktober 2024.
1. Kenaikan Pendapatan Drastis
Salah satu kriteria utama yang menentukan kelayakan penerimaan bansos adalah pendapatan. Jika sebelumnya seorang KPM tercatat memiliki pendapatan di bawah batas rata-rata yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial, namun setelah diverifikasi ternyata pendapatannya meningkat drastis, maka KPM tersebut mungkin akan dinyatakan tidak layak.
Contohnya, jika pendapatan KPM saat ini sudah jauh di atas batas yang telah ditentukan, mereka mungkin tidak lagi memenuhi syarat untuk menerima bansos.
Baca Juga: Geger! Saldo Rp400 Ribu Masuk KKS Mandiri Hari Ini, Banyak KPM Bagikan Bukti Struk Pencairan Dana
2. Gaji di Atas UMK/UMR/UMP
Kriteria berikutnya adalah terkait dengan gaji. Jika seorang KPM atau anggota keluarga penerima manfaat memiliki gaji yang melebihi Upah Minimum Kota (UMK), Upah Minimum Regional (UMR), atau Upah Minimum Provinsi (UMP), maka mereka tidak akan layak menerima bantuan sosial.
Hal ini berlaku terutama jika KPM juga terdaftar sebagai penerima BPJS Ketenagakerjaan. Kementerian Sosial secara otomatis akan menghapus hak penerimaan bantuan sosial untuk KPM yang memenuhi kriteria ini.
3. Terdaftar Sebagai Penerima BPJS Ketenagakerjaan