nasional

Cara Mengisi Riwayat Pekerjaan CPNS 2024, Harus Melampirkan Kontrak dan Surat Perjanjian Kerja atau Tidak? Baca Ketentuan Berikut

Senin, 2 September 2024 | 09:11 WIB
Cara Mengisi Riwayat Pekerjaan CPNS 2024, Harus Melampirkan Kontrak dan Surat Perjanjian Kerja atau Tidak? Baca Ketentuan Berikut (X @worksfess)

AYOBOGOR.COM -- Simak berikut ini cara mengisi riwayat pekerjaan di pendaftaran CPNS 2024.

Seperti diketahui, pendaftaran CPNS atau Calon Pegawai Negeri Sipil adalah proses yang panjang sejak seleksi administrasi.

Salah satu bagian penting dari proses ini adalah mengisi riwayat pekerjaan dan deskripsi kerja.

Baca Juga: Ketentuan Pas Foto CPNS 2024, Apakah Boleh Pakai Foto Ijazah? Harus Sesuai Aturan Ini Agar Lolos Administrasi

Riwayat pekerjaan adalah daftar pekerjaan yang pernah Anda lakukan.

Sedangkan deskripsi kerja adalah deskripsi singkat tentang pekerjaan yang Anda lakukan.

Nah, lantas untuk pelampirannya harus menggunakan surat kontrak, surat perjanjian kerja, atau tidak? Simak penjelasannya di bawah ini.

Sebelumnya, untuk mengisi riwayat pekerjaan, Anda harus memasukkan informasi berikut:

Baca Juga: BANPT Akreditasi Universitas dan Program Studi Digabung Jadi Satu PDF atau Pilih Salah Satu di Pendaftaran CPNS 2024? Begini Jawabannya

1. Nama perusahaan tempat Anda bekerja

2. Tanggal mulai dan tanggal akhir pekerjaan

3. Posisi Anda

4. Deskripsi singkat tentang pekerjaan Anda

Baca Juga: Contoh Pas Foto CPNS 2024, Bagaimana Cek Foto Ukuran 4x6 Untuk Diupload di sscasn.bkn.go.id? Pilih Ukuran Piksel Berikut

Halaman:

Tags

Terkini