BANPT Akreditasi Universitas dan Program Studi Digabung Jadi Satu PDF atau Pilih Salah Satu di Pendaftaran CPNS 2024? Begini Jawabannya

photo author
- Senin, 2 September 2024 | 07:19 WIB
BANPT Akreditasi Universitas dan Program Studi Digabung Jadi Satu PDF atau Pilih Salah Satu di Pendaftaran CPNS 2024? Begini Jawabannya (ist)
BANPT Akreditasi Universitas dan Program Studi Digabung Jadi Satu PDF atau Pilih Salah Satu di Pendaftaran CPNS 2024? Begini Jawabannya (ist)

AYOBOGOR.COM -- Salah satu syarat untuk pendaftaran CPNS 2024 ialah mengunggah dokumen akreditasi universitas serta program studi resmi BANPT.

Mohon diingat, akreditasi yang diunggah di sistem sscasn.bkn.go.id adalah akreditasi saat Anda lulus, bukan akreditasi saat ini.

Nah, lantas akreditasi universitas dan program studi hendaknya digabung jadi satu PDF atau pilih salah satu saja? Berikut jawabannya.

Baca Juga: Contoh Pas Foto CPNS 2024, Bagaimana Cek Foto Ukuran 4x6 Untuk Diupload di sscasn.bkn.go.id? Pilih Ukuran Piksel Berikut

Seperti diketahui, kalimat yang tertera di sejumlah instansi berkaitan dengan akreditasi adalah sebagai berikut:

"Sertifikat atau tangkapan layar (screenshot) pada PDDIKTI/BAN-PT dari akreditasi perguruan tinggi dan/atau program studi pada saat kelulusan pelamar yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah (ukuran maksimal 750kb, pdf)."

Untuk mengeceknya, Anda bisa buka laman resmi BAN-PT, atau bisa juga membuka laman resmi universitas tempat Anda kuliah.

Nah, sebelumnya, berikut adalah langkah-langkah untuk mengecek akreditasi kampus di situs web BAN-PT:

Baca Juga: E-Meterai Menceng Saat Dicetak di Pendaftaran CPNS 2024? Solusinya Begini dan Simak Cara Beli E-Meterai CPNS yang Benar

1. Buka situs web BAN-PT di alamat https://banpt.or.id/.

2. Klik menu "Pencarian Data Akreditasi".

3. Pilih jenis akreditasi yang ingin Anda cari.

4. Masukkan nama kampus, program studi, atau tahun kelulusan.

Baca Juga: Cara Mengubah File PDF ke Versi Minimum 1.6 Untuk Syarat CPNS 2024 Biar Tidak Gagal

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X