AYOBOGOR.COM -- Tinggal beberapa hari lagi pendaftaran CPNS 2024 berakhir.
Mari bagi Anda calon abdi negara untuk melakukan pendaftaran CPNS tahun ini, dan tidak mendaftar secara mepet.
Nah, cara mengisi surat lamaran CPNS 2024 pun banyak ketentuan yang harus Anda cek, termasuk mengisi unit kerja penempatan.
Baca Juga: Cek Nomor Ijazah Untuk Pendaftaran CPNS 2024, Sebelah Mana? Pelamar CASN Jangan Sampai Keliru
Sebenarnya, secara definitif, unit kerja adalah sekelompok orang yang disatukan dalam sebuah regu untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Kemudian dalam konteks CPNS 2024, pengertian unit kerja telah didefinisikan secara lebih spesifik dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Menurut PP tersebut, unit kerja diartikan sebagai satuan kerja atasan langsung di mana seorang PNS melaksanakan tugas-tugasnya sehari-hari.
Dengan kata lain, unit kerja adalah lingkungan kerja langsung yang menjadi tempat seorang PNS berinteraksi dengan atasan, rekan kerja, dan sumber daya lainnya untuk mencapai tujuan organisasi.
Baca Juga: Kisi-kisi Materi TWK CPNS 2024 yang Keluar Lengkap Tips dan Trik Memahaminya
Nah, kemudian unit kerja penempatan diisi apa?
Jawabannya, unit kerja penempatan diisi unit kerja untuk formasi dan instansi yang Anda pilih di CPNS 2024.
Misalnya Anda memilih formasi Pengawas Mutu Pakan Pemula di instansi Pemkab Nabire di CPNS tahun ini, maka sesuaikan unit kerja penempatan yang tercantum di sscasn.bkn.go.id, yakni Dinas Peternakan Pemkab Nabire.
Jangan diisi dengan unit penempatan kerja yang tidak sesuai dengan formasi serta instansi yang Anda pilih.
Baca Juga: 3 Contoh Surat Pernyataan 5 Poin CPNS 2024 Format Doc yang Bisa Anda Gunakan dan Pelajari