Masa Sanggah CPNS Adalah Apa? TERNYATA Bukan Untuk Memperbaiki Berkas yang Salah, Pelamar CPNS 2024 Harus Tahu

photo author
- Jumat, 30 Agustus 2024 | 06:47 WIB
Masa Sanggah CPNS Adalah Apa? TERNYATA Bukan Untuk Memperbaiki Berkas yang Salah, Pelamar CPNS 2024 Harus Tahu (BBPMKP)
Masa Sanggah CPNS Adalah Apa? TERNYATA Bukan Untuk Memperbaiki Berkas yang Salah, Pelamar CPNS 2024 Harus Tahu (BBPMKP)

AYOBOGOR.COM -- Simak informasi mengenai kegunaan masa sanggah di alur pendaftaran CPNS 2024 ini.

Untuk diketahui, masa sanggah adalah salah satu alur pendaftaran CPNS 2024, seperti halnya di pendaftaran tahun-tahun sebelumnya.

Kegunaan masa ini, ialah waktu pengajuan sanggahan yang diberikan kepada para pelamar untuk menyanggah hasil seleksi.

Baca Juga: Surat Keterangan Sehat CPNS 2024 Apakah Boleh dari Puskesmas atau Harus dari Rumah Sakit? Begini Jawaban Helpdesk CASN

Yakni seleksi administrasi dan seleksi kompetensi bidang.

Nah, di alur CPNS 2024 ini, masa sanggah dimulai pada tanggal 18-20 September 2024.

Sedangkan waktu jawab sanggah oleh sistem dilakukan tanggal 18-22 September 2024.

Sementara pengumuman pasca masa tanggal 21-27 September 2024, serta penarikan data final SKD CPNS 29 September sampai 1 Oktober 2024.

Baca Juga: BAN-PT Akreditasi Kampus di CPNS 2024 Baik Sekali Sebaiknya Pilih Unggul atau Sangat Baik di sscasn.bkn.go.id? Berikut Panduannya

Nah, merangkum sejumlah sumber, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi agar pelamar dapat mengajukan sanggahan di masa tersebut, yaitu:

- Pelamar CPNS 2024 harus memiliki bukti yang kuat untuk mendukung keberatannya.

- Pelamar harus mengajukan sanggahan dalam waktu 3 hari setelah pengumuman hasil seleksi.

- Pelamar harus mengajukan sanggahan melalui sistem online yang disediakan oleh BKN.

Baca Juga: Jumlah Pelamar CPNS 2024 Tembus 1 Juta, DAFTAR Formasi CPNS Sepi Peminat Instansi Pusat dan Daerah Hingga Hari Ini 29 Agustus 2024

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X