nasional

Apakah Swafoto CPNS Harus Formal? Beda dengan Pas Foto, Begini Ketentuannya di Seleksi CPNS 2024 Jangan Sampai Salah Upload

Minggu, 25 Agustus 2024 | 12:36 WIB
Swafoto Beda dengan Pas Foto Formal, Begini Ketentuannya pada Seleksi CPNS 2024, Jangan Sampai Salah Upload (Instagram @bkngoidofficial)

Pertama menampilkan wajah pelamar dengan jelas. Pastikan posisi tidak terlalu jauh dan tidak terlalu dekat dengan kamera, serta tidak membelakangi cahaya pada saat pengambilan swafoto.

Kedua, berdasarkan ketentuan seleksi CPNS setiap tahunnya, format foto adalah portrait dan close-up. Close-up yang dimaksud adalah fokus pada wajah pelamar.

Ketiga, mengenai latar belakang pada saat melakukan swafoto, pelamar bebas menggunakan latar apa pun pada saat swafoto. Asalkan tidak terlalu ramai yang bisa mengaburkan fokus wajah pelamar. Disarankan menggunakan latar polos seperti dinding.

Mengenakan pakaian sopan pada saat melakukan swafoto. Tidak ada ketentuan pula mengenai warna baju, sehingga tidak harus kemeja putih seperti ketika melaksanakan tes SKD CPNS.

Namun, pastikan pakaian yang dikenakan tetap sopan, seolah-olah pelamar sedang melamar pekerjaan dengan mendatangi secara langsung ke kantor instansi yang dituju.

Serta hal lain yang perlu diperhatikan pelamar adalah pada saat swafoto, pelamar tidak diwajibkan sambil memegang KTP.

Sedangkan untuk pas foto formal ketentuannya sebagai berikut: pertama berlatar belakang merah sebagaimana ketentuan pas foto formal pada seleksi CPNS setiap tahunnya.

Mengenai pakaian yang dikenakan, pelamar CPNS 2024 mengenakan pakaian berkerah berwarna putih pada saat melakukan pengambilan pas foto formal.

Foto yang diambil untuk keperluan upload pas foto formal merupakan foto terbaru atau maksimal 3 bulan terakhir sejak tanggal pendaftaran.

Ini berarti, jika pelamar CPNS 2024 melakukan pengunggahan seluruh berkas pada tanggal 20 Agustus 2024, maka pas foto formal yang diunggah maksimal diambil pada 20 Mei 2024.

Sedangkan untuk format soft file pas foto formal yang diunggah adalah .jpg atau .jpeg, dengan ukuran maksimal 200Kb.

Demikian perbedaan dan ketentuan swafoto dan pas foto formal sebagai salah satu berkas wajib upload di laman SSCASN untuk seleksi CPNS 2024.***

Halaman:

Tags

Terkini