AYOBOGOR.COM -- Bansos cadangan pangan beras 10 Kg tambahan untuk Agustus, Oktober dan Desember mulai dicairkan.
Pada Juni lalu pemerintah resmi melanjutkan penyaluran bansos beras 10 kg hingga Desember mendatang.
Dimana sebelumnya bantuan sosial ini hanya disalurkan hingga tahap 6 penyaluran bulan Juni 2024.
Dikutip dari laman Facebook pendamping sosial @Jihan Nabila, banyak KPM yang mengaku tidak mendapatkaan banssos beras 10 kg tambahan untuk bulan Agustus.
Baca Juga: Ditinggalkan KIM, Airin Rachmi Diany Masih Berpeluang Maju di Pilkada Banten 2024
"Kenapa tidak dapat lagi beras cadangan pangan 10 kg?" unggah Jihan dalam video terbarunya, (24/8).
Lebih lanjut, Jihan menjelaskan bahwa penerima bansos beras 10 kg tidak lagi KPM PKH maupun BPNT.
Data yang digunakan untuk menentukan penerima tidak lagi bersumber pada data DTKS Kemensos.
Dimana data mengaju pada data BPS yang menyasar masyarakat miskin baik yang terdaftar data DTKS maupun tidak.
Selain itu penerima bansos beras 10 Kg tidak dapat di cek di website seberti PKH BPNT melalui SIKS-NG.
Pemerintah juga tidak merilis SK penerima bantuan ini.
Sehingga KPM maupun pendamping sosial tidak dapat mengecek siapa saja yang mendapatkan bantuan ini.
Untuk KPM yang mendapatkan bantuan ini akan mendapatkan surat undangan pencairan dari PT Pos maupun kelurahan.