2. KPM yang sudah mengundurkan diri atau sudah melakukan graduasi sejahtera
KPM yang secara sukarela mengundurkan diri atau sudah dinyatakan lulus dari program PKH karena kondisi ekonominya membaik juga tidak lagi berhak menerima bantuan.
3. KPM yang datanya tidak valid
Data KPM yang tidak valid atau mengandung kesalahan akan menyebabkan pencairan bantuan terhambat atau bahkan dibatalkan.
4. KPM yang datanya di data DTKS belum padan dengan data dukcapil
ketidaksesuaian data antara Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan data kependudukan akan menjadi kendala dalam penyaluran bansos.
5. KPM yang sudah diverifikasi kelayakan dan tidak lolos atau tidak layak
Hasil verifikasi dan validasi data akan menentukan kelayakan seseorang sebagai penerima bansos.
KPM yang dinyatakan tidak layak tidak akan mendapatkan bantuan.