Kabar Bahagia! Ada Kenaikan Anggaran Bansos PKH BPNT Hingga BLT Rp 600.000 Mulai Tanggal Ini, Begini Komitmen Pemerintah

photo author
- Selasa, 20 Agustus 2024 | 05:52 WIB
Kabar Bahagia! Ada Kenaikan Anggaran Bansos PKH BPNT Hingga BLT Rp 600.000 Mulai Tanggal Ini, Begini Komitmen Pemerintah (PKH Sumedang)
Kabar Bahagia! Ada Kenaikan Anggaran Bansos PKH BPNT Hingga BLT Rp 600.000 Mulai Tanggal Ini, Begini Komitmen Pemerintah (PKH Sumedang)

AYOBOGOR.COM -- Komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat lewat bansos terus diupayakan.

Salah satunya melalui pengumuman kenaikan anggaran bantuan sosial untuk tahun 2025.

Merangkum channel Info Digital, angka yang tercatat mengalami lonjakan signifikan.

Baca Juga: BLT MRP Rp 600.000 dan Bansos PKH BPNT Tahap 3 Via PT Pos Indonesia Kapan Cair? Jangan Panik, Sudah Terjadwal Pemerintah

Yakni, dari Rp496 triliun pada tahun 2024 menjadi Rp504 triliun di tahun 2025 besok.

Kenaikan sebesar Rp8 triliun ini tentu menjadi angin segar bagi jutaan keluarga penerima manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.

Nah, ada beberapa faktor mendasari keputusan pemerintah untuk meningkatkan alokasi anggaran bansos.

Yakni pertama, adanya tekanan inflasi yang berdampak pada kenaikan harga kebutuhan pokok.

Baca Juga: Kejutan Terbaru, Bansos Rp 800.000 Cair Berkala Untuk Semua KPM Terdata, Cek Sudah Dapat Atau Belum

Kenaikan anggaran ini diharapkan dapat membantu meringankan beban masyarakat.

Terutama bagi kelompok rentan seperti lansia, anak-anak, dan masyarakat berpenghasilan rendah.

Kemudian yang kedua, pemerintah berupaya untuk memperluas cakupan penerima bansos.

Dengan jumlah penduduk yang terus bertambah dan dinamika sosial ekonomi yang kompleks, perluasan cakupan ini dianggap penting untuk memastikan bahwa bantuan sosial benar-benar mencapai sasaran yang tepat.

Baca Juga: KPM PKH Merapat! Bansos Bonus Kemerdekaan Sebesar Rp1,8 Juta Hingga Rp5 Juta Cair Mulai Hari Ini

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Sumber: YouTube info Digital

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X