Kabar Bahagia! Bansos Tambahan Cair Untuk KPM BPNT, Cek Apakah Kamu Sudah Menerimanya

photo author
- Senin, 19 Agustus 2024 | 09:31 WIB
Kabar Bahagia! Bansos Tambahan Cair Untuk KPM BPNT, Apakah Kamu Sudah Menerimanya? (Instagram)
Kabar Bahagia! Bansos Tambahan Cair Untuk KPM BPNT, Apakah Kamu Sudah Menerimanya? (Instagram)

AYOBOGOR.COM - Kabar bahagia untuk seluruh KPM BPNT di wilayah manapun karena bansos tambahan sudah cair.

Untuk KPM BPNT yang sudah melakukan pengecekan saldo dan mendapati ada saldo yang masuk lagi padahal bansos BPNT sudah cair, Anda tidak perlu heran.

Pasalnya, dana yang masuk ke rekening KKS Anda merupakan bantuan tambahan yang telah diresmikan oleh pemerintah.

Baca Juga: KPM PKH Merapat! Bansos Bonus Kemerdekaan Sebesar Rp1,8 Juta Hingga Rp5 Juta Cair Mulai Hari Ini

Bahkan sejumlah KPM diberbagai daerah pun sudah mengkonfirmasi mengenai dana bansos yang tiba-tiba bertambah.

Jika Kamu termasuk salah satu KPM yang menerima penambahan saldo dana bansos, maka selamat karena Kamu merupakan salah satu KPM yang terpilih dan dinyatakan layak sebagai penerima bansos tambahan.

Lantas bantuan sosial apa yang dimaksud sebagai bansos tambahan tersebut? Apakah semua KPM akan menerima bantuan tambahan juga?

Jadi, bansos tambahan yang telah diterima oleh KPM BPNT adalah Program Keluarga Harapan atau sering disebut sebagai bansos PKH.

Baca Juga: Ketentuan dan Contoh Swafoto CPNS 2024 Plus Cara Upload Supaya Tidak Pecah

Sejumlah KPM BPNT telah masuk sebagai penerima bantuan PKH baru pada periode ini.

Penerimaan KPM BPNT yang berhak mendapatkan bansos tersebut merupakan PKH validasi by system.

Jadi, KPM BPNT tidak perlu bingung jika saat melakukan pengecekan saldo terdapat penambahan dana bansos karena dana tersebut merupakan penyaluran PKH.

Untuk penerima bansos PKH validasi by system itu tidak semua KPM BPNT akan menerima pencairannya, karena hanya KPM terpilih saja dan yang memenuhi syarat yang akan menerima bantuan tambahan yakni PKH.

Baca Juga: Ketentuan dan Contoh Swafoto CPNS 2024 Plus Cara Upload Supaya Tidak Pecah

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Sumber: YouTube

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X