AYOBOGOR.COM -- Mungkin terdapat beberapa KPM yang ditidaklayakan menerima bansos PKH Tahap 3.
Pasalnya, penyaluran bansos PKH Tahap 3 dilakukan hanya bagi KPM yang memenuhi komponen tertentu.
Namun, tidak sedikit KPM yang memenuhi komponen yang ditidaklayakan dalam kepesertaan bansos tersebut.
Memasuki pekan kedua Agustus 2024, penyaluran bansos reguler masih terus berlangsung.
Baca Juga: Jika Muncul Tanda-tanda Ini di SIKS-NG, Dipastikan Bansos PKH BPNT Juli-Agustus Tak Cair
Saat ini penyaluran bansos reguler per tiga bulan masih dalam tahap persiapan.
Lalu, apa yang harus dilakukan jika KpM dinyatakan tidak layak menerima bansos PkH Tahap 3?
Dikutip Ayobogor.com dari kanal YouTube Diary Bansos, seringkali menemukan kasus KPM dinyatakan layak menerima bansos.
Walaupun KPM tersebut diketahui masih memenuhi syarat dan ketentuan komponen yang berlaku.
Hal utama yang perlu dilakukan yakni dengan melakukan sanggahan melalui aplikasi di sediakan Kemensos.
Pertama, KPM dapat melakukan sanggahan melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos.
Baca Juga: Dijamin Murah! Rekomendasi 5 Hadiah Lomba 17 Agustus 2024, Paling Bermanfaat dan Mudah Dicari!
KPM dapat segera melakukan pendaftaran akun Cek Bansos melalui Pusdatin Kemensos.
Setelah itu, KPM dapat melakukan sanggahan pada layanan yang tersedia di aplikasi tersebut.