Tenang! KPM Dinyatakan Tidak Layak Terima Bansos PKH Tahap 3 Tapi Memenuhi Kriteria? Segera Lakukan Hal Ini

photo author
- Jumat, 16 Agustus 2024 | 15:24 WIB
Ilustrasi -- Tenang! KPM Dinyatakan Tidak Layak Terima Bansos PKH Tahap 3 Tapi Memenuhi Kriteria? Segera Lakukan Hal Ini (Facebook)
Ilustrasi -- Tenang! KPM Dinyatakan Tidak Layak Terima Bansos PKH Tahap 3 Tapi Memenuhi Kriteria? Segera Lakukan Hal Ini (Facebook)

Selain itu, KPM dapat melakukan sanggahan melalui musyawarah desa setempat.

Nantinya, sanggahan tersebut akan diterima oleh pendamping sosial, RT, desa, hingga Kemensos.

Namun perlu diketahui bahwa sanggahan dapat diterima apabila KPM memang masih memenuhi kriteria komponen.

Sementara itu, sampai saat ini belum terpantau adanya pencairan bansos PKH Tahap 3 via KKS Himbara.

Dari update terakhir, oenyaluran bansos tersebut maaih dalam tahap penerbitan KKS Himbara.

Baca Juga: Profil Dharma Pongrekun, Pensiunan Polri yang Penuhi Syarat Maju Independen di Pilkada Jakarta 2024

Nah, itulah dua cara yang bisa dilakukan jika KPM dinyatakan tidak layak dalam kepesertaan bansos PKH Tahap 3.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X