Selain itu, KPM dapat melakukan sanggahan melalui musyawarah desa setempat.
Nantinya, sanggahan tersebut akan diterima oleh pendamping sosial, RT, desa, hingga Kemensos.
Namun perlu diketahui bahwa sanggahan dapat diterima apabila KPM memang masih memenuhi kriteria komponen.
Sementara itu, sampai saat ini belum terpantau adanya pencairan bansos PKH Tahap 3 via KKS Himbara.
Dari update terakhir, oenyaluran bansos tersebut maaih dalam tahap penerbitan KKS Himbara.
Baca Juga: Profil Dharma Pongrekun, Pensiunan Polri yang Penuhi Syarat Maju Independen di Pilkada Jakarta 2024
Nah, itulah dua cara yang bisa dilakukan jika KPM dinyatakan tidak layak dalam kepesertaan bansos PKH Tahap 3.***