Penetapan nilai ambang batas bertujuan untuk memastikan bahwa peserta yang lolos seleksi memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah.
Nilai ambang batas ini biasanya disesuaikan dengan tingkat kesulitan soal dan jumlah formasi yang tersedia.
Nah, kemudian ada kabar baik bagi para honorer dan pelamar lainnya yang mengikuti seleksi PPPK 2024.
Dalam seleksi PPPK, terdapat kebijakan pemberian tambahan poin bagi peserta yang memiliki sertifikat kompetensi.
Sertifikat kompetensi ini dapat berupa sertifikat pendidik, sertifikat keahlian, atau sertifikat kompetensi lainnya yang relevan dengan formasi yang dilamar.
Pemberian tambahan poin ini bertujuan untuk memberikan apresiasi kepada para peserta yang telah memiliki kompetensi yang dibutuhkan.
Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia ASN.