AYOBOGOR.COM - Pemerintah Republik Indonesia terus berupaya melakukan upaya perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan ekstrem, salah satunya penyaluran Bantuan Sosial (Bansos).
Salah satu Bansos yang umum diketahui masyarakat adalah program PKH dan BPNT yang diselenggarakan melalui Kemensos.
Adapun penerima Bansos PKH dan BPNT ini disebut KPM yang sudah terdata di DTKS Kemensos yang menerima bantuan secara bertahap.
Baca Juga: KPM BPNT PKH Komponen Anak Sekolah Naik Jenjang, Belum Cair? Cek KKS Sekarang Juga
Penentuan KPM ini pun berdasarkan kriteria yang sudah ditetapkan oleh Kemensos. Meski pengusulannya Kemendod menerapkan prosedur bottom-up yakni dari tingkatan masyarakat kemudian diusulkan ke tingkatan yang lebih atas.
Mengenai metode pengusulan KPM baru penerima Bansos 2024 ini bisa dilakukan melalui 2 cara. Pertama mendatangi langsung perangkat desa atau kelurahan setempat.
Atau cara kedua yang relatif bisa dilakukan secara mandiri oleh KPM pemohon, yakni melalui aplikasi resmi Kemensos yaitu Cek Bansos.
Pada aplikasi ini pemohon harus mengunduh terlebih dahulu lalu mendaftar akun. Setelah memiliki akun di Cek Bansos, pemohon bisa mengakses aplikasi dan memanfaatkan fitur usulan KPM baru.
Untuk kebutuhan yang diperlukan pada proses pembuatan akun di Cek Bansos tidak terlalu sulit, yakni nomor KTP dan KK pemohon.
Namun, untuk memanfaatkan fitur usulan, memang ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pemohon, misalnya Surat Keterangan Tidak Mampu dari desa/kelurahan setempat hingga foto rumah pemohon.
Namun, dilansir dari kanal YouTube Ach Haris Efendy, proses pengajuan usulan calon KPM baru melalui aplikasi Cek Bansos ini, terkadang muncul kendala.
Salah satunya yang cukup menjadi perhatian pemohon adalah status permohonan atau usulan KPM baru sudah disetujui di tingkat desa/kelurahan bahkan Dinas Sosial setempat, namun ternyata bantuan belum juga cair.
Baca Juga: Info Terbaru PKH BPNT Juli-September 2024 Lewat PT Pos di SIKS-NG, Saldo 600 Ribu Segera Masuk KKS!