Usulan KPM Baru Penerima Bansos 2024 Sudah Disetujui Tapi Bantuan Belum Diterima, Begini Penjelasannya

photo author
- Sabtu, 10 Agustus 2024 | 17:53 WIB
Usulan KPM Baru Penerima Bansos 2024 Sudah Disetujui Tapi Bantuan Belum Diterima, Begini Penjelasannya (sosial.bimakota.go.id)
Usulan KPM Baru Penerima Bansos 2024 Sudah Disetujui Tapi Bantuan Belum Diterima, Begini Penjelasannya (sosial.bimakota.go.id)

Mengenai hal ini, pemohon atau pengusul KPM baru 2024 dihimbau mengetahui prosedur pengusulan KPM hingga ditetapkan di DTKS Kemensos.

Yakni bahwa usulan tersebut harus melalui persetujuan beberapa tahap lagi hingga keputusan terakhir berada di pemerintah pusat yakni Kemensos.

Tingkatan pertama adalah perangkat desa, baik pemohon mendaftar melalui desa maupun aplikasi, persetujuan pertama adalah dari tingat desa/kelurahan.

Selanjutnya adalah tingkat Dinas Sosial kota atau kabupaten, dan jika sudah disetujui pula, data akan diteruskan ke Pemerintah Provinsi hingga terakhir di Kementerian Sosial.

Baca Juga: Kaget, Bansos Cair 2 Kali di KKS KPM BPNT Murni Periode Salur Juli Agutus 2024, Bagaimana Ceritanya?

Di tingkat Kemensos inilah usulan KPM baru tersebut akan diputuskan apakah akan dimasukkan dalam DTKS sebagai KPM penerima Bansos 2024 atau tidak.

Sebagai informasi, pada tahun 2024 ini, tiap-tiap desa atau kelurahan rata-rata sudah memiliki kuota masing-masing untuk jumlah penerima Bansos.

Sehingga terkadang memang usulan KPM baru tidak langsung disetujui apabila kuota di desa/kelurahan pemohon tersebut sudah penuh.

Oleh karenanya usulan tersebut akan masuk antrian waiting list pengusul KPM baru 2024. Jika kuota sudah tersedia, maka usulan tersebut akan menuju tahapan selanjutnya.

Tersedianya kuota penerima Bansos tentu dikarenakan ada KPM yang mundur. Ada beberapa alasan, misalnya meninggal dunia, KPM sudah lebih mamp secara finansial, KPM sudah tidak memiliki komponen yang tercakup di DTKS atau KPM tidak berhasil dihubungi.

Ketika terjadi kejadian demikian, maka usulan dari waiting list tadi akan masuk tahapan verifikasi selanjutnya.

Sedangkan mengenai usulan yang sudah disetujui di pihak Dinsos setempat, namun nama pemohon belum juga termasuk KPM penerima Bansos di DTKS Kemensos, hal itu berarti memang baru disetujui di tingkatan Dinas Sosial kota/kabupaten.

Berkas usulan tersebut kemungkinan masih dalam proses evaluasi di tingkat provinsi. Setelah lolos evaluasi dari Provinsi baru kemudian usulan diserahkan ke Kemensos.

Dengan kata lain, jika ada pengusul KPM baru penerima Bansos 2024 dan statusnya sudah disetujui setara Dinas Sosial kota/kabupaten, belum tentu usulan tersebut disetujui. Masih ada tahapan evaluasi selanjutnya yakni di tingkatan provinsi hingga Kemensos.

Terkait hal ini, pengusul KPM baru dihimbau untuk menanti informasi selanjutnya sesuai dengan prosedur pendaftaran yang dilakukan, apakah melalui perangkat desa atau aplikasi.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Sumber: YouTube ACH HARIS EFENDY

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X