AYOBOGOR.COM -- Kepedulian terus diperlihatkan pemerintah terhadap masyarakat kurang mampu.
Salah satunya dengan penyaluran bansos yang terus digempur kepada KPM pra sejahtera.
Nah, kini muncul surat undangan pencairan bantuan sebesar Rp 160 ribu, bantuan sosial apa itu?
Untuk diketahui, bansos Rp 160 ribu yang dimaksud adalah bansos beras 10 kg (mengacu jika sekilo beras seharga Rp 16 ribu).
Perlu diketahui bahwa program ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat.
Terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih fluktuatif.
Hanya saja, tidak semua masyarakat dapat langsung menikmati bantuan ini.
Merangkum channel Info Bansos, terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh calon penerima.
Nah, salah satu syarat mutlak untuk mendapatkan bansos beras 10 kg adalah terdaftar dalam data P3KE untuk pada desil 1 hingga 3.
Desil ini merupakan kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan ekonomi paling rendah.
Dengan kata lain, bantuan ini diprioritaskan bagi masyarakat yang sangat membutuhkan.