YES! KPM PKH BPNT Otomatis Cair Rp 2.200.000 di Rekening KKS Jika Ada Data Ini di KK, Cek Sekarang

photo author
- Jumat, 9 Agustus 2024 | 08:59 WIB
YES! KPM PKH BPNT Otomatis Cair Rp 2.200.000 di Rekening KKS Jika Ada Data Ini di KK, Cek Sekarang (ist)
YES! KPM PKH BPNT Otomatis Cair Rp 2.200.000 di Rekening KKS Jika Ada Data Ini di KK, Cek Sekarang (ist)

AYOBOGOR.COM -- Alhamdulillah, ada pencairan otomatis Rp 2,2 juta untuk KPM PKH BPNT di rekening KKS.

Syaratnya harus ada data seperti ini di dalam KK (kartu keluarga). Begini mekanismenya.

Untuk diketahui, program PKH dan BPNT terus menjadi sorotan setelah penyesuaian besaran bantuan dan metode penyaluran.

Baca Juga: Fix! Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 alokasi Juli September 2024 Dialihkan via KKS Himbara Khusus Wilayah Ini

Merangkum channel Info Bansos, terbaru, KPM dapat menerima bantuan hingga Rp 2,2 juta dalam sekali penarikan, dengan syarat tertentu.

Dalam video tersebut, dijelaskan bahwa KPM yang memiliki data ibu hamil, balita, lansia, atau anak sekolah dasar dalam KK otomatis mendapatkan bantuan yang lebih besar.

Nah, kenaikan besaran bantuan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan KPM dan memenuhi kebutuhan dasar mereka.

Kemudian, salah satu perubahan signifikan dalam penyaluran bantuan PKH dan BPNT adalah perpindahan dari PT Pos Indonesia ke bank Himbara.

Baca Juga: Mantap! KPM Ini Dapat Bansos PKH Tahap 4 Senilai Rp 1,8 Juta, Pastikan Anda Miliki Komponen Ini

Hal ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas yang lebih besar kepada KPM dalam mengakses dan menggunakan bantuan.

Dengan menggunakan kartu KKS, KPM dapat menarik tunai atau menggunakannya untuk berbelanja di berbagai tempat yang telah bekerja sama.

Nah, perubahan dalam penyaluran bantuan PKH dan BPNT ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi KPM.

Di antaranya peningkatan Kesejahteraan, fleksibilitas, hingga transparansi.

Baca Juga: 4 Bansos Tambahan Mengalir Deras Agustus 2024, Alhamdulillah KPM PKH dan BPNT Makin Sejahtera

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Sumber: YouTube Info Bansos

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X