Sehingga ketika terjadi kesalahan teknis dalam pendataan seperti data ganda, atau terdapat kelalaian siswa sehingga tidak melakukan aktivasi rekening Simpel sampai batas waktu yang ditentukan, maka dana Bansos pendidikan segera dikembalikan ke negara.
Hal ini juga menjadi pembelajaran untuk para siswa yang sudah mendapat SK Nominasi PIP Kemdikbud namun belum melakukan aktivasi, untuk segera menyelesaikan proses ini.***