Sedangkan untuk SMA/SMK/SMALB/Paket C mendapat kenaikan di tahun 2024 ini yakni Rp1,8 juta per tahun, dan Rp900 ribu untuk siswa baru dan kelas akhir.
Mengenai alur pencairan biaya PIP sendiri, pertama-tama siswa penerima PIP akan mendapatkan SK Nominasi.
Setelah mendapat SK Nominasi, siswa harus melakukan aktivasi rekening Simpel di bank yang dituju. Yakni jenjang SD dan SMP di BRI, jenjang SMA di BNI sedangkan BSI untuk penerima PIP di Provinsi Aceh.
Setelah aktivasi rekening Simpel berhasil dilakukan, maka siswa menunggu SK Pemberian sebaga tanda bahwa dana akan segera dicairkan.
Baca Juga: PKH BPNT Disebut Cair di KKS Mandiri, Benarkah Sudah Ada Saldo yang Masuk di Minggu Pagi 4 Agustus?
Namun, sebagaimana dilansir di kanal YouTube Gue Rahman, 150 ribu lebih siswa mendapatkan SK Pembatalan meski sudah mendapatkan SK Nominasi.
Berdasarkan Peraturan Sekjen Kemdikbudristek No. 20 tahun 2023 mengenai Juklak PIP pendidikan dasar dan menengah, ini penyebab adanya dibatalkannya kepesertaan siswa sebagai penerima PIP.
Yang pertama adalah tidak terdata sebagai penerima PIP, kedua siswa meninggal dunia, ketiga putus sekolah, keempat menolak menerima PIP dan kelima tercatat sebagai data ganda.
Hal ini berkaitan juga dengan pemutakhiran yang dilakukan pihak sekolah. Mengingat pertengahan tahun merupakan perpindahan tahun ajaran.
Di mana tentu terdapat banyak siswa yang pindah jenjang sekolah atau yang sudah lulus sekolah. Jika siswa sudah lulus pendidikan menengah, maka secara otomatis tidak akan mendapatkan bantuan PIP lagi.
Kemudian penyebab terakhir yang juga merupakan faktor penyebab terbanyak adalah keterlambatan siswa melakukan aktivasi rekening Simpel.
Di mana rekening Simpel adalah rekening tujuan pemindahbukuan dana PIP dari Kemdikbud ke rekening siswa penerima.
Kanal YouTube Gue Rahman juga menyebutkan bahwa tahun 2024 ini tampaknya proses pelaksanaan penyaluran PIP lebih diperketat.