AYOBOGOR.COM -- Memasuki awal tahun ajaran baru 2024/2025, ratusan ribu siswa penerima SK Nominasi PIP batal mendapatkan Bansos pendidikan dari Kemdikbud ini.
Hal ini menyusul diterbitkannya SK Pembatalan dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslabdik) Kemdikbud tertanggal 22 Juli 2024.
SK Pembatalan ini secara remis membatalkan pencairan bantuan dana pendidikan ke siswa meski sudah mendapatkan SK Nominasi PIP tahun 2024.
Berdasarkan pengecekan oleh kanal YouTube Gue Rahman, sedikitnya terdapat 153 ribu siswa peserta SK Nominasi PIP 2024 yang dibatalkan dana bantuan pendidikannya.
PIP sendiri merupakan Bansos di bidang pendidikan bersumber dari APBN yang diselenggarakan oleh Kemdikbud Republik Indonesia.
Bantuan PIP ini diberikan kepada siswa pemegang KIP dan sudah mendapatkan SK Pemberian sebanyak satu kali untuk alokasi 1 tahun.
Ini berbeda dengan beberapa jenis Bansos reguler lain yang umumnya alokasi per tahunnya disalurkan dalam beberapa tahap.
Baca Juga: 8 Bansos Cair Mulai Besok Senin hingga Akhir Agustus 2024, Nominalnya Tembus hingga Rp5 Juta
Untuk bantuan pendidikan PIP Kemdikbud ini, bantuan disalurkan sebanyak 1 kali saja untuk 1 tahun ajaran.
Oleh karena pembiayaan diberikan untuk 1 tahun ajaran, untuk siswa baru dan siswa kelas akhir, bantuan yang dicairkan hanya untuk setengah tahun ajaran saja.
Adapun sasaran penerima Program Indonesia Pintar (PIP) ini adalah anak usia sekolah dasar hingga menengah, yakni SD hingga SMA atau sederajat.
Besaran yang diterima siswa penerima PIP ini disesuaikan dengan jenjang sekolah. Untuk jenjang SD/SDLB/Paket A sebesar Rp450 ribu, sedangkan untuk siswa baru dan kelas akhir Rp225 ribu.
Untuk jenjang SMP/SMPLB/Paket B diberikan bantuan PIP sebesar Rp750 ribu per tahun ajaran, dan untuk siswa SMP sederajat kelas baru dan kelas akhir sebanyak Rp375 ribu.
Baca Juga: Saldo Bansos PKH BPNT Via KKS di Wilayah Bandung Barat Sudah Cair? KPM Cek Saldo Sekarang