nasional

Sebentar Lagi Proses Transfer dari Bank Himbara ke KKS para KPM Penerima PKH BPNT Periode Salur Juli Agustus 2024

Senin, 29 Juli 2024 | 15:59 WIB
Sebentar Lagi Proses Tranfering dari Bank Himbara ke KKS para KPM Penerima PKH BPNT Periode Salur Juli Agustus 2024 (Pixabay)

AYOBOGOR.COM - PKH periode salur Juli Agustus 2024 dan BPNT periode salur Juli Agustus 2024 menjadi sorotan para KPM.

Pasalnya mereka menantikan pencairan kedua jenis bansos tersebut, untuk dipergunakan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Dipantau melalui SIKS-NG nampak status PKH BPNT periode salur Juli Agustus 2024 sudah menunjukkan SPM atau sudah SP2D.

Baca Juga: Saldo Rp 850.000 Tiba-tiba Muncul di Rekening KKS BRI Tanpa Notifikasi, Bukan Bansos PKH dan BPNT Juli Agustus Melainkan...

Hal ini menunjukkan bahwa kedua jenis bansos tersebut tinggal menunggu waktu proses pencairannya yaitu menuju proses SI setelah itu baru trasfering oleh bank himbara ke KKS KPM.

Tersiar kabar para KPM sontak melakukan cek saldo ke bank himbara yaitu BNI, BSI, dan BNI hanya untuk memastikan apakah PKH BPNT sudah disalurkan atau belum.

Perlu diketahui oleh para KPM bahwa penyaluran bansos khususnya PKH tahap ke 4 dan BPNT tahap ke 5 penyalurannya memerlukan waktu sebab ada beberapa prosedur yang harus dilakukan.

Jadi para KPM haruslah mengerti walaupun di SIKS-NG telah muncul SPM (Surat Perintah Mencairkan) namun masih ada serangkaian prosedur lagi yang harus dilalui hingga bansos dapat diterima oleh KPM melalui KKS.

Baca Juga: Nama-nama KPM PKH dan BPNT Positif Cair di Rekening KKS Alokasi Juli Agustus, Cek Sekarang di SIKS-NG

Diprediksi lamanya prosedur dari kemunculan SPM di SIKS-NG memerlukan waktu 1 hingga 2 minggu untuk proses pencairannya. Dihimpun dari kanal Youtube Gania Vlog oleh Ayo Bogor (29/07) prosedur yang dimaksud sebagai berikut.

Pertama Pihak Pusat dalam hal ini adalah Kemensos akan terlebih dahulu membuat SK (Surat Keputusan) tentang para KPM penerima bansos PKH tahap ke 4 BPNT tahap ke 5 ditetapkan sebagai penerima bantuan PKH BPNT tersebut.

Selanjunta SK yang telah ditetapkan bagi KPM penerima bansos PKH tahap 4 dan BPNT tahap 5 yaitu para KPM yang telah diverifikasi dan divalidasi bahwa datanya sudah sinkron dan sesuai dengan penelitian data.

Lalu berdasarkan SK Kementerian Sosial tersebut selanjutnya akan diterbitkan SPM ke Kantor Pembendaharaan Negara (KPN) untuk diterbitkan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana).

Baca Juga: Hore! SP2D Bansos PKH BPNT Juli-Agustus Sudah Diterbitkan Kemensos, Daerah Mana Saja yang Sudah Siap Salur?

Halaman:

Tags

Terkini