AYOBOGOR.COM – Berikut informasi terkait penertiban bangunan liar tahap kedua di puncak Bogor akan dilakukan.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bersiap menertibkan bangunan liar yang masih berdiri di kawasan wisata Puncak.
Dilansir AyoBogor.com dari berbagai sumber, penertiban tahap kedua ini akan difokuskan pada 194 bangunan liar.
Sebelumnya, informasi adanya penertiban bangunan liar telah dilimpahkan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) ke Satpol PP Kabupaten Bogor.
Satpol PP Kabupaten Bogor mengatakan bahwa penertiban bangunan liar di kawasan wisata Puncak akan memasuki tahap kedua.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor Anwar Anggana mengungkapkan, dari 194 bangunan liar, ada dua bangunan lagi yang belum mengantongi surat izin.
Saat ini Satpol PP masih menunggu laporan dari DPKPP Kabupaten Bogor yang masih berjalan, sebelum dilanjutkan ke tahap penggusuran.
Selain itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Cecep Imam Nagarsaid mengatakan, pihaknya akan terus melakukan upaya preventif terhadap pemilik bangunan.
Baca Juga: Kondisi Memprihatinkan, Alun-Alun Kota Bogor Ditutup Mulai Hari Ini, Apakah akan Dibuka Kembali?
Dengan mengirimkan surat pemberitahuan sebanyak tiga kali dengan jangka waktu 7 hari, 3 hari dan 1 hari sebelum pembongkaran paksa.
Pemerintah Bogor menargetkan untuk penertiban tahap dua Kawasan Puncak paling lambat dilakukan pada tanggal 25 Agustus 2024 atau menjelang Pilkada 2024.
Pemerintah Kabupaten Bogor kini berupaya menata kawasan wisata Puncak, dimulai dengan relokasi pedagang kaki lima ke rest area Gunung Mas.