Sebenarnya, bagi KPM yang pindah alamat tinggal masih berhak menerima Bansos.
Menurut situs dinsos.jogjaprov.go.id data DTKS milik KPM tidak akan hilang kecuali ditidaklayakkan (yang bersangkutan telah berubah menjadi status mampu, atau tidak ditemukan).
Jika akan pindah DTKS, pastikan Anda melaporkan diri kepada petugas pendamping sosialnya.
Nantinya data Anda akan dipadankan pada Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS-NG) daerah asal menggunakan KK/KTP yang sudah pindah ke daerah tujuan.
Dengan demikian, Anda masih bisa berhak mendapatkan Bansos PKH dan BPNT-nya.***