KPM Merapat! Nominal Bansos PKH Tahap 4 Berlipat, Berikut Informasi Rincian Selengkapnya

photo author
- Sabtu, 20 Juli 2024 | 10:49 WIB
Ilustrasi dana Bansos PKH Tahap 4. (Pixabay.com/IqbalStock)
Ilustrasi dana Bansos PKH Tahap 4. (Pixabay.com/IqbalStock)

AYOBOGOR.COM - Pemerintah akan segera menyalurkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) untuk tahap ke-4 tahun 2024 dengan jumlah nominal yang berlipat.

Simak kabar terbaru berikut ini yang sangat penting bagi para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) merah putih.

Untuk KPM yang sebelumnya menerima bantuan melalui KKS tanpa kendala, semoga pencairan tahap ke-4 ini juga akan berlangsung lancar.

Lalu, bagaimanakah rincian jumlah nominal Bansos tersebut yang dikabarkan akan berlipat?

Baca Juga: Bansos Beras 10 Kg Cair Hari Ini Sabtu, 20 Juli 2024 di Wilayah Wilayah Ini, Tahap 7 Sudah Cair?

Berikut adalah informasi penting mengenai jumlah uang bantuan PKH tahap ke-4 yang dilansir dari kanal Youtube Gania Vlog:

Untuk KPM dengan satu anak sekolah SD, akan menerima Rp150.000. Sedangkan bagi KPM dengan satu anak SMP dan satu anak SMA, akan mendapatkan Rp583.000.

Sementara itu, untuk KPM dengan satu anggota keluarga disabilitas berat, satu lansia, dan satu anak SMP, maka akan menerima Rp1.500.000.

Selanjutnya, untuk KPM dengan dua anak balita dan satu lansia, akan mendapatkan Rp1.400.000.

Baca Juga: Siap-Siap! Baru Saja Bansos BPNT Alokasi Juli-September Muncul di SIKS NG, Cairnya Serentak untuk Via KKS dan Kantor Pos?

Proses penyaluran bantuan PKH melalui kartu KKS Merah Putih dilakukan setiap dua bulan sekali, mencakup alokasi bulan Juli dan Agustus.

Sementara itu, bagi KPM PKH yang menerima bantuan melalui PT Pos Indonesia, pencairan dilakukan setiap tiga bulan sekali atau per triwulan.

Sebagai tambahan informasi, KPM yang memiliki anak SD dan menerima pencairan melalui PT Pos akan mendapatkan Rp225.000.

Penyaluran bantuan PKH tahap ke-4 akan dilakukan berdasarkan komponen yang ada dalam keluarga masing-masing KPM.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Edy Pranoto

Sumber: YouTube Gania Vlog

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X