Kejutan Gembira KPM PKH BPNT! 2 Bansos Dipercepat Penyalurannya Hari Ini Sampai 31 Juli 2024

photo author
- Sabtu, 20 Juli 2024 | 08:12 WIB
Kejutan Gembira KPM PKH BPNT! 2 Bansos Dipercepat Penyalurannya Hari Ini Sampai 31 Juli 2024 (setkab.go.id)
Kejutan Gembira KPM PKH BPNT! 2 Bansos Dipercepat Penyalurannya Hari Ini Sampai 31 Juli 2024 (setkab.go.id)

AYOBOGOR.COM -- Kejutan gembira bagi KPM PKH BPNT karena ada dua bansos yang dipercepat penyalurannya pada hari ini sampai 31 Juli 2024.

Lantas bantuan sosial apa saja yang akan dipercepat oleh pemerintah menjelang akhir bulan Juli 2024 untuk semua KPM.

Simak informasi selengkapnya yang diambil dari kanal Youtube Naura Vlog pada hari ini 20 Juli 2024.

Baca Juga: Terpantau Banyak Nama KPM Tidak Masuk Data Final Closing Bansos PKH, Ternyata Ini Penyebabnya

1. Kartu Prakerja

Bantuan Kartu Prakerja gelombang 70 sudah selesai dan nanti akan ada program Prakerja untuk gelombang 71.

Prediksianya hari ini akan dibuka oleh PMO Prakerja dan bisa daftar di web resmi prakerja.go.id.

Apabila lolos dalam seleksi kartu Prakerja ini akan mendapatkan beberapa manfaat yakni uang transport sebesar Rp600 ribu dan uang survei Rp100.000 jadi totalnya adalah Rp700 ribu.

Baca Juga: Sudah Final Closing, PKH BPNT Fix Cair Bareng di KKS BRI, BNI, Mandiri, dan BSI KPM Siap Terima Saldo

Jika mengikuti beberapa kelas yang bisa dibeli di sejumlah platform ada tambahan uang yakni senilai Rp1.050.000 atau Rp1 juta.

Kalian bisa memilih sesuai dengan yang diinginkan nanti akan ada tambanhan uang Rp600 ribu dari Prakerja dan Rp1 juta dari platform seperti Bukalapak atau Tokopedia.

2. PENA Muda

Bantuan ini adalah diberikan bagi anak muda yang orangtuanya mendapatkan bansos PKH.

Jadi semisal ada KPM yang orangtuanya adalah penerima bansos PKH lalu anaknya bisa mendaftarkan ke bantuan PENA muda ini.

Baca Juga: Update Sabtu Pagi 20 Juli, KPM Ini Hasil Cek Saldo PKH BPNT di Mesin EDC BRI Setelah Final Closing

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Septina Ayu Handayani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X