AYOBOGOR.COM — Memasuki pertengahan Juli 2024, penyaluran Bansos khususnya Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) via KKS periode Juli – Agustus 2024 sudah terupdate di SIKS NG.
Terhitung sejak Selasa, 16 Juli 2024, kanal YouTube Diary Bansos melaporkan status terbaru penyaluran Bansos BPNT khususnya via KKS Bank Himbara di SIKS NG.
Yakni sudah adanya periode salur yang tengah berjalan, yaitu Juli – Agustus 2024 untuk penyaluran menggunakan KKS Bank Himbara. Di mana sebelumnya update terakhir pada BPNT masih pada periode penyaluran Mei – Juni 2024.
Pada artikel ini akan disampaikan update terbaru proses penyauran BPNT serta PKH di aplikasi SIKS NG sebagaimana dilansir dari kanal YouTube Diary Bansos per 18 Juli 2024.
Selain update terbaru, pada penjelasan berikut juga akan disampaikan tahapan selanjutnya setelah status penyaluran BPNT terupdate di SIKS NG, untuk memprediksi kapan BPNT khususnya via KKS dicairkan ke rekening KPM.
Sebagaimana diketahui, ada dua jenis Bansos reguler Kemensos yang disalurkan ke KPM, yaitu BPNT dan PKH, dengan metode penyaluran via PT. Pos dan KKS Bank Himbara.
Besaran BPNT yang diterima KPM adalah Rp200 ribu per bulan per KPM, sedangkan PKH nominalnya menyesuaikan komponen yang dimiliki oleh masing-masing pemegang KK.
Oleh karenanya, pada tahap penentuan KPM PKH, pemerintah masih harus melakukan verifikasi komponen. Tujuannya untuk melakukan pemutakhiran jumlah komponen per KPM.
Oleh karena itu pula, status penyaluran BPNT di SIKS NG terlebih dahulu terupdate dibanding PKH, khususnya untuk periode saat ini yakni Juli hingga Agustus 2024.
Per 18 Juli 2024 ini, status penyaluran BPNT di SIKS NG sebagaimana dipantau oleh YouTube Channel Diary Bansos terpantau sama dengan 16 Juli lalu, yakni terdapat periode salur dan piha penyalurnya.
Periode berjalan BPNT sebagaimana tertera di SIKS NG per 18 Juli 2024 ini adalah periode salur Juli – Agustus 2024 melalui pihak penyalur Bank Himbara yang dicairkan menggunakan KKS yang dipegang KPM.
Baca Juga: KPM Kategori Ini Segera Cair Rp1,4 Juta Dari Bansos Ini, Cek Apakah Anda Termasuk