nasional

Cair Nih! Peserta Didik dari Jenjang PKBM Dapat Dana KJP Plus Tahap 1 Gelombang II Berapa? Ternyata...

Senin, 15 Juli 2024 | 13:16 WIB
Ilustrasi kartu atm. (Pexels/Pixabay)

AYOBOGOR.COM - Sejak tanggal 12 Juli 2024 lalu dana bantuan Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dicairkan.

Dana KJP Plus tahap 1 gelombang II disalurkan kepada 73.506 peserta didik yang jadi penerima manfaat.

Dari 73.506 peserta didik yang jadi penerima manfaat, ada 181 yang berasal dari PKBM atau Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (Paket A/B/C).

Baca Juga: Mohon Maaf! Pelajar dengan Ciri-ciri Ini Tidak Bisa Lagi Dapat Bansos PKH Selamanya

Dana KJP Plus tahap 1 gelombang II ini merupakan alokasi pada bulan Mei, Juni dan Juli 2024 sebagaimana dilansir dari akun Instagram @upt.p4op.

Untuk nominal dana biaya rutin, peserta didik jenjang PKBM dapat dana senilai Rp185.000 per bulan.

Kemudian, dana biaya berkala peserta didik di jenjang PKBM sebanyak Rp115.000 per bulan.

Sebagai informasi, maksimal dana biaya rutin KJP Plus dapat digunakan secara tunai sebesar Rp100 ribu per bulan.

Baca Juga: Kabar PKH BPNT Juli Agustus di SIKS-NG Milik Supervisor Dinas Sosial Senin Hari Ini 15 Juli 2024, Sudah SP2D?

Lalu, sisanya dan biaya berkala bisa dipakai non tunai tiap bulan oleh penerima KJP Plus tahap 1 gelombang II untuk pemenuhan kebutuhan.***

 

Tags

Terkini