AYOBOGOR.COM - Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus kembali cair pada pertengahan bulan Juli 2024.
Dana KJP Plus tahap 1 gelombang II ini dibagikan kepada 73.506 peserta didik yang jadi penerima manfaat.
Bantuan bersumber dari APBD Provinsi DKI Jakarta ini diberikan kepada 5 jenis jenjang pendidikan yakni SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK, serta PKBM.
Untuk jenjang pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), ada 11.303 peserta didik penerima manfaat.
Untuk dana biaya rutin, jumlah dana KJP Plus jenjang SMK yang diterima adalah Rp235.000 per bulan seperti dilansir dari Instagram @upt.p4op.
Kemudian, ada juga dana biaya berkala Rp215.000 per bulan dari program KJP Plus tahap 1 gelombang II.
Jumlah keseluruhan dua dana tersebut sebesar Rp450.000 per bulan yang dibagikan untuk peserta didik jenjang SMK.
Ada juga dana tambahan SPP untuk swasta dari program KJP Plus tahap 1 gelombang II sebesar Rp240.000 per bulan.
Baca Juga: Kabar Gembira! 3 Bansos Uang Tunai Dicairkan pada Hari Ini 15 Juli 2024 Hari Pertama Masuk Sekolah
Perlu diketahui juga dana biaya rutin KJP Plus maksimal dapat dipakai secara tunai sebanyak Rp100 ribu per bulan.
Sisanya bisa digunakan non tunai tiap bulan oleh penerima KJP Plus untuk pemenuhan kebutuhan.***