AYOBOGOR.COM - Saat ini kita akan masuk minggu ketiga di bulan Juli 2024. Seperti yang diketahui bansos PKH ini diprediksi akan cair pada akhir bulan Juli.
Namun menjelang pencairan bansos PKH Juli Agustus 2024, Kementrian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) melakukan rapat mengenai bansos PKH yang akan disalurkan.
Perlu diketahui meskipun prediksi pencairan bansos PKH ini akhir Juli 2024, tapi kemungkinan ada perbedaan di setiap wilayahnya.
Hasil dari rapat Kemensos RI menjelang pencairan PKH alokasi Juli Agustus menetapkan 13 aturan terkait dengan perhitungan bantuan PKH.
Berikut 13 aturan yang ditetapkan pemerintah menjelang pencairan bansos PKH Juli Agustus 2024.
1. Anggota keluarga yang menjadi komponen PKH itu harus terdaftar sebagai individu yang aktif di data DTKS.
2. Dalam satu keluarga dipenuhi maksimal 4 kategori.
3. Komponen PKH didasarkan pada prioritas
Adapun urutan yang paling diprioritaskan pertama yaitu anak balita, yang kedua anak sekolah SD, ketiga anak SMP, keempat anak SMA.
Kemudian untuk prioritas kelima adalah disabilitas, prioritas keenam yaitu lansia dan prioritas terakhir adalah ibu hamil.
4. Maksimal jumlah anak sebanyak 3 orang.
5. Seorang anak memenuhi komponen anak sekolah baik itu SD, SMP, ataupun SMA dan terdaftar di Dapodik.