nasional

Kemensos Tetapkan 13 Aturan Nominal PKH Menjelang Pencairan PKH Juli Agustus 2024

Minggu, 14 Juli 2024 | 13:53 WIB
Kemensos tetapkan 13 aturan nominal PKH menjelang pencairan PKH Juli Agustus 2024. (Pexels.com/Ahsanjaya)

1. Anggota keluarga yang menjadi komponen PKH harus terdaftar sebagai individu yang aktif di data DTKS

Baca Juga: 5 Berita Penting Besok 15 Juli 2024 untuk Penerima PKH BPNT dan Bansos Tambahan Lainnya

2. Dalam 1 keluarga dipenuhi maksimal 4 kategori, contohnya (anak balita, ibu hamil, anak sekolah SD sampai SMA dan lansia)

3. Komponen PKH dipenuhi berdasarkan prioritas dengan urutan (anak balita, anak SD, anak SMP, anak SMA, disabilitas, lansia, ibu hamil)

4. Maksimal jumlah anak yang terhitung masuk ke dalam bantuan PKH adalah 3 anak

5. Anak sekolah SD, SMP dan SMA harus terdaftar di adat Dapodik sekolah agar mendapatkan bantuan PKH

Baca Juga: Siap-Siap Pengguna Gas LPG 3 Kg Bisa Dapat BLT Rp100 Ribu Per Bulan dan Berikut Ini Syaratnya!

6. Maksimal anak balita yang mendapatkan bantuan PKH hanyalah 2 anak

7. Komponen anak balita berusia 0 hingga 6 tahun

8. Maksimal jumlah disabilitas yang dianggap sebagai komponen PKH dalam 1 keluarga adalah 4 orang

9. Maksimal lansia yang dianggap sebagai penerima bantuan PKH dalam 1 keluarga adalah 4 orang

Baca Juga: Akhirnya Nama Penerima PKH BPNT Juli Agustus 2024 Sudah Bisa Dicek di Sini, Maaf KPM Ini Dicoret dari Kepesertaan Bansos

10. Komponen lansia PKH minimal 60 tahun pada saat penentuan komponen PKH

11. Untuk komponen cucu bisa mendapatkan bantuan PKH jika tercatat aktif di data DTKS

12. Maksimal kehamilan yang dianggap sebagai komponen adalah hingga kehamilan kedua

Halaman:

Tags

Terkini