nasional

Simak! Inilah Kriteria yang Berhak Menerima Bantuan PIP Sekolah, Cek Apakah Anda Termasuk

Kamis, 11 Juli 2024 | 09:07 WIB
Simak! Inilah Kriteria yang Berhak Menerima Bantuan PIP Sekolah, Cek Apakah Anda Termasuk (puslapdik.kemdikbud.go.id)

AYOBOGOR.COM – Simak seksama! Inilah beberapa kriteria yang berhak untuk menerima bantuan PIP anak sekolah, apakah Anda termasuk ke dalam kriteria tersebut?

Terdapat beberapa kriteria yang telah ditentukan sebagai penerima bantuan Program Indonesia Pintar pemegang KIP.

Apa saja kriterianya? Simak informasi selengkapnya di bawah ini sesuai yang dilansir dari Youtube Pendamping Sosial.

Baca Juga: Mantap! Bansos Rp 400.000, Rp 500 Ribu dan Rp 1,8 Juta Mendadak Cair Merata ke Semua KPM, Cek Livin by Mandiri

Jadi kriteria yang berhak untuk menerima bantuan sosial PIP ini bagi orangtua siswa yang bersangkutan dari keluarga yang tidak mampu.

Dimana keluarga tidak mampu ini telah mendaftarkan ke kelurahan atau desa Dinas Sosial setempat agar bisa dimasukkan ke dalam data DTKS/ PBDT.

Maka dari itu pihak kelurahan bisa mengeluarkan keterangan surat tidak mampu dengan mencantumkan nomor ID DTKS atau ID PBDTnya.

Perlu diketahui, untuk masuk ke dalam data DTKS ini Anda bisa mendaftar ke melalui desa atau kelurahan setempat.

Baca Juga: Saldo Masuk di KKS Rp400.000, Rp600.000 dan Rp1.000.000, Cek Apakah Saldo BLT MRP atau Gabungan PKH Plus BPNT

Lalu pihak desa atau kelurahan setempat akan melakukan musyawarah terlebih dahulu barulah data Anda akan diinput melalui aplikasi SIKS-NG.

Kemudian akan disertai dengan hasil musyawarah seperti dokumen pengesahan kepala desa atau kelurahan tersebut.

Setelah data-dat diinput ke dalam aplikasi SIKS-NG barulah data tersebut berkesempatan disimpan dalam data DTKS.

Selain melalui desa atau kelurahan setempat, Anda juga bisa mendaftar secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos.

Baca Juga: Saldo Masuk Rp 430.000 Mendadak di Rekening KKS Bank Mandiri Pagi Tadi, Ada Kejutan Pencairan Bansos PKH Plus BPNT!

Halaman:

Tags

Terkini