AYOBOGOR.COM – Simak seksama! Inilah beberapa kriteria yang berhak untuk menerima bantuan PIP anak sekolah, apakah Anda termasuk ke dalam kriteria tersebut?
Terdapat beberapa kriteria yang telah ditentukan sebagai penerima bantuan Program Indonesia Pintar pemegang KIP.
Apa saja kriterianya? Simak informasi selengkapnya di bawah ini sesuai yang dilansir dari Youtube Pendamping Sosial.
Jadi kriteria yang berhak untuk menerima bantuan sosial PIP ini bagi orangtua siswa yang bersangkutan dari keluarga yang tidak mampu.
Dimana keluarga tidak mampu ini telah mendaftarkan ke kelurahan atau desa Dinas Sosial setempat agar bisa dimasukkan ke dalam data DTKS/ PBDT.
Maka dari itu pihak kelurahan bisa mengeluarkan keterangan surat tidak mampu dengan mencantumkan nomor ID DTKS atau ID PBDTnya.
Perlu diketahui, untuk masuk ke dalam data DTKS ini Anda bisa mendaftar ke melalui desa atau kelurahan setempat.
Lalu pihak desa atau kelurahan setempat akan melakukan musyawarah terlebih dahulu barulah data Anda akan diinput melalui aplikasi SIKS-NG.
Kemudian akan disertai dengan hasil musyawarah seperti dokumen pengesahan kepala desa atau kelurahan tersebut.
Setelah data-dat diinput ke dalam aplikasi SIKS-NG barulah data tersebut berkesempatan disimpan dalam data DTKS.
Selain melalui desa atau kelurahan setempat, Anda juga bisa mendaftar secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos.