Cek Bansos ini bisa di download melalui paly store atau web store dengan membuat akun terlebih dahulu.
Setelah diverifikasi barulah bisa mengusulkan diri secara mandiri.
Jangan lupa untuk semua anggota keluarganya berada dalam 1 KK dan didaftarkan satu persatu.
Setelah ada ID DTKS ata PBDT ini, maka surat keterangan yang didapatkan ini bisa dibawa ke pihak sekolah.
Nantinya pihak sekolah akan membantu untuk memasukkan nomor ID DTKS atau PBDTnya ke dalam aplikasi Dapodik.
Agar menandai apakah siswa tersebut layak atau tidak untuk menerima bantuan PIP.
Selanjutnya Kemendikbud akan melakukan verifikasi dan validasi melalui pemadanan data antara data DTSK/ PBDT dan dana Dapodik.
Apabila hasilnya padan maka Kemendikbud akan memberikan kartu Indonesia Pintar kepada siswa tersebut dan mendapatkan bantuan sosial.
Namun jika hasil validasi data tidak padan maka siswa yang diusulkan tersebut tidak layak untuk menerima bantuan PIP.
Hal tersebut bisa saja dikarenakan data DTKS/ PBDT nya berbeda dengan data Dapodik.
Contohnya pada salah satu huruf yang berbeda pada nama siswa atau siswi.
Sehingga menjadikannya tidak padan dan tidak lolos untuk menajdi penerima bantuan PIP.
Itulah kriteria dan ketentuan mengenai siswa siswi yang berhak untuk menerima bantuan PIP, apakah Anda termasuk?***