nasional

Jenis bansos yang Tidak akan Diterima KPM PKH dan BPNT, Auto Coret dari DTKS Kemensos Jika Menerimanya

Rabu, 10 Juli 2024 | 17:22 WIB
Jenis bansos yang Tidak akan Diterima KPM PKH dan BPNT (surabaya.go.id)

AYOBOGOR.COM — PKH dan BPNT merupakan salah satu program pemerintah berupa bansos yang melalui Kemensos sebagai penyelenggara dalam upaya penanggulangan kemiskinan dan perlindungan sosial.

PKH dan BPNT diberikan kepada keluarga yang layak menerima bansos, yakni yang disebut KPM yang terdata dalam DTKS.

Sebagai penerima bansos dari Kemensos, ada beberapa hal yang wajib dan tidak boleh dilakukan oleh KPM KPH dan BPNT agar tidak mendapat sanksi berupa graduasi atau pencabutan hak menerima bantuan.

Misalnya, ada ketentuan mengenai daftar belanja yang boleh dan tidak boleh dibelanjakan oleh KPM menggunakan dana bantuan yang sudah dicairkan.

Baca Juga: Status PKH BPNT Periode Juli-Agustus di SIKS-NG dan SP2D Bansos Rp 400 Ribu Telah Turun di Wilayah Ini

Seperti rokok, minuman beralkohol, obat-obatan terlarang, termasuk praktik perjudian adalah beberapa yang masuk ke dalam kategori tidak diperbolehkan.

Selain itu, KPM penerima PKH dan BPNT yang terdaftar dalam DTKS Kemensos juga bukan merupakan penerima manfaat dari instansi atau kementerian lain.

Berikut ini perincian ketentuan jenis bantuan yang tidak boleh diterima oleh KPM PKH dan BPNT sebagaimana dilansir dari saluran YouTube Diary bansos, diunggah pada Rabu, 10 Juli 2024.

PKH dan BPNT sendiri disebut sebagai bansos reguler yang diselenggarakan oleh pemerintah melalui Kemensos.

Bansos reguler ini tidak berdiri sendiri, dalam artian juga terdapat bansos komplementer yang sifatnya sebagai tambahan untuk program PKH maupun BPNT.

Baca Juga: Akhirnya Cair Besok Kamis 11 Juli! BLT Rp300 Ribu hingga Rp900 Ribu Resmi Disalurkan untuk KPM

Bantuan sosial komplementer ini bisa berupa uang tunai maupun bahan pangan, bisa pula berasal dari Kemensos maupun dari instansi atau kementerian lain.

Contoh bansos yang berasal dari kementerian lain misalnya bantuan biaya pendidikan mulai dari PIP dan KIP Kuliah yang diselenggarakan oleh Kemendikbudristek.

Bansos PIP merupakan bantuan biaya pendidikan yang dipuruntukkan anak usia sekolah yang berasal dari KPM yang terdaftar dalam DTKS dari jenjang SD hingga SMA atau sederajat.

Halaman:

Tags

Terkini