KPM PKH Bisa Dapat Bantuan Mulai Rp150.000 hingga Rp1.400.000 Jika Memenuhi Kriteria Ini

photo author
- Rabu, 10 Juli 2024 | 12:32 WIB
KPM PKH Bisa Dapat Bantuan Mulai Rp150.000 hingga Rp1.400.000 Jika Memenuhi Kriteria Ini (YouTube/Bungkas Wae)
KPM PKH Bisa Dapat Bantuan Mulai Rp150.000 hingga Rp1.400.000 Jika Memenuhi Kriteria Ini (YouTube/Bungkas Wae)

AYOBOGOR.COM -- KPM PKH bisa mendapatkan bantuan sosial dengan berbagai nominal pencairan.

Mulai dari Rp150.000 hingga Rp1.400.000 jika di dalam keluarganya memenuhi kriteria seperti ini.

Seperti yang diketahui, sudah memasuki bulan Juli 2024 yakni bulan pencairan berbagai bantuan sosial baik itu bansos reguler dan tambahan.

Tentunya bantuan yang sedang ditunggu-tunggu pencairannya saat ini adalah untuk PKH tahap 4 alokasi Juli Agustus 2024.

Baca Juga: Sudah Final Closing! Ramai Bansos PKH Tahap 4 Sudah Cair di KKS BRI, BSI dan Mandiri, Ternyata Ini Maksud Status SIKS-NG

Dimana saat ini di SIKS-NG alokasnya memang sudah berubah untuk Juli Agustus namun SP2Dnya belum diturunkan.

Maka dari itu, para KPM harus sabar menanti pencairan bantuan PKH yang satu ini.

Disamping menunggu pencairan PKH alokasi Juli Agustus 2024 lewat KKS bank penyalur.

Ada informasi penting yang wajib diketahui oleh penerima manfaat.

Baca Juga: Update Bantuan Sosial PKH dan BPNT Periode Juli Agustus 2024 di SIKS-NG, Sudah Ada Hilal?

Hal ini terkait dengan jumlah nominal yang disalurkan bagi KPM PKH.

Tentu untuk nominal yang didapatkan berbeda-beda tergantung dengan jumlah komponen yang ada dalam keluarga masing-masing KPM.

Berikut uraian dan rinciannya bagi KPM PKH yang akan mendapatkan bantuan mulai dari Rp150.000 hingga Rp1.400.000.

Bagi yang memiliki komponen anak SD 1 orang berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp150.000.

Baca Juga: Kabar Gembira! Ada Bansos Cair Jutaan Rupiah Mulai Hari Ini 10 Juli 2024, Cek KKS Sekarang!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Septina Ayu Handayani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X