Jenis bansos yang Tidak akan Diterima KPM PKH dan BPNT, Auto Coret dari DTKS Kemensos Jika Menerimanya

photo author
- Rabu, 10 Juli 2024 | 17:22 WIB
Jenis bansos yang Tidak akan Diterima KPM PKH dan BPNT (surabaya.go.id)
Jenis bansos yang Tidak akan Diterima KPM PKH dan BPNT (surabaya.go.id)

Dengan kata lain, bantuan PIP ini merupakan bansos komplementer untuk mendampingi KPM PKH terutama yang memiliki komponen anak usia sekolah.

Oleh karenanya, KPM penerima bansos PKH Kemensos yang memiliki komponen anak usia sekolah berhak mendapatkan bantuan pendidikan PIP dari Kemendikbudristek.

Baca Juga: Info Terkini Status PKH BPNT Alokasi Juli-Agustus-September 2024, Ternyata Sebentar Lagi Bansos Cair!

Demikian halnya dengan bantuan pangan Mitigasi Resiko Pangan (MRP) berupa beras 10Kg yang diselenggarakan oleh Bapanas.

Bantuan MRP berupa beras 10Kg ini merupakan bansos komplementer yang mendampingi bantuan sembako untuk PKH dan BPNT.

Oleh karenanya, meskipun bantuan ini berasal dari instansi lain, yakni Bapanas, KPM PKH dan BPNT masih dimungkinkan menerima bantuan beras 10Kg.

Sedangkan jenis bansos yang tidak boleh diterima oleh KPM PKH maupun BPNT adalah jenis bantuan dari kementerian atau instansi lain, dan bukan merupakan komplementer atau sifatnya tidak melengkapi PKH dan BPNT.

Salah satu contohnya adalah BLT Dana Desa. Sebab, BLT Dana Desa bukan berasal dari Kemensos serta sifatnya tidak mendampingi bansos PKH maupun BPNT.

Anggaran BLT Dana Desa berasal dari APBDes, atau dari pemerintah pusat yang disalurkan ke pemerintah daerah sebagai bagian dari anggaran untuk desa.

Oleh karena itu, salah satu syarat penerima BLT Dana Desa adalah bukan merupakan KPM PKH maupun BPNT yang terdaftar dalam DTKS Kemensos.

Baca Juga: SP2D Telah Turun Untuk Bansos Jenis Ini, Para KPM Bahagia Terima Saldo di KKS

Selain itu ada pula bansos Provinsi. bansos Provinsi merupakan program bantuan sosial yang diadakan oleh pemerintah daerah setempat.

Berbeda dengan BLT Dana Desa yang berlaku secara nasional di seluruh desa di Indonesia, bansos Provinsi berlakudi daerah tertentu sesuai kebijakan Pemda setempat.

Dengan kata lain, bansos seperti BLT Dana Desa maupun bansos Provinsi menetapkan syarat utama penerima bansos tersebut adalah non-PKH maupun BPNT.

Kebijakan ini bertujuan sebagai upaya pemerataan distribusi bansos pada warga negara Indonesia yang layak menerima bantuan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X