AYOBOGOR.COM - Ada dua jenis bansos tambahan berupa uang tunai dan non tunai khusus untuk KPM penerima bansos PKH dan BPNT. Dua bansos ini dicairkan di bulan Juli ini dengan nominal bansos salah satunya hingga mencapai Rp 20 juta.
Melansir dari kanal youtube Naura Vlog, pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial dalam berbagai bentuk. Selain berbentuk uang, barang ada juga yang berbentuk pelayanan kesehatan dan bentuk lainnya.
Di bulan Juli pemerintah mencairkan dua jenis bansos tambahan bagi para KPM penerima bansos PKH dan BPNT. Jenis bansos yang pertama adalah bansos rumah sejahtera terpadu (RST) berupa program rehabilitasi rumah tidak layak huni.
Nilai bantuan ini sebesar Rp 20 juta bagi setiap penerimanya digunakan untuk membeli bahan-bahan bangunan yang diperlukan untuk renovasi rumah. Untuk dapat menerima bantuan ini penerima harus memenuhi beberapa persyaratannya.
Syarat-syaratnya antara lain merupakan fakir miskin yang terdaftar di data DTKS, belum pernah mendapat bansos berupa renovasi rumah, memiliki kartu identitas atau kartu keluarga, memiliki rumah di atas tanah sendiri yang dibuktikan dengan surat kepemilikan tanah.
Kemudian penerima bantuan ini diutamakan lansia atau disabilitas namun tidak menutup selain dua golongan ini juga dapat menerima bantuan ini. Dinding atau atap rumah dalam kondisi rusak dan membahayakan penghuninya.
Lalu dinding atau atap terbuat dari bahan yang mudah rusak, lantai terbuat dari papan, bambu, atau semen atau keramik yang sudah rusak. Selanjutnya tidak memiliki tempat mandi, cuci dan kakus atau lantai kurang dari 7,2 m2 per orang.
Baca Juga: Cek ATM Segera! Bansos Tunai Fix Cair di 3 KKS bagi KPM Ini, Nominal Bantuan Mulai Rp 450 Ribu
Jika KPM penerima bansos PKH dan BPNT memenuhi persyaratan-persyaratan tersebut maka ia berhak menerima bansos RST. Berikutnya jenis bansos tambahan kedua yang juga dicairkan di bulan Juli adalah bansos program pahlawan ekonomi nasional (Pena).
Bantuan ini diberikan pada para penerima bantuan sosial yang bersedia graduasi atau mengundurkan diri sebagai penerima bantuan sosial. Nominal bantuan Pena sebesar Rp 5 juta untuk setiap penerima yang digunakan sebagai modal usaha.
Program bansos Pena ada beberapa jenis seperti Pena Muda, Pena Mandatori dan Pena Berdikari. Para KPM yang sudah memiliki rintisan usaha atau berminat menjadi wirausahawan akan dibantu pemerintah dalam bentuk program Pena.
Dana bantuan Pena nantinya akan dibelanjakan bahan-bahan dan peralatan yang diperlukan untuk memulai suatu usaha. Misal seorang penerima bantuan program Pena akan membuat usaha pembuatan bakso.