AYOBOGOR.COM - Bulan Juli merupakan salah satu waktu di mana penyaluran Bansos dari pemerintah dicairkan.
Begitupun dengan KPM PKH tahap 4 yang tengah menanti pencairan Bansos-nya, yang mana waktu dekat ini akan disalurkan.
Kira-kira apakah penyalurannya akan dimulai hari ini? Namun sebelum ke sana, KPM harus mengetahui terlebih dahulu 5 aturan yang harus dipenuhi.
5 aturan ini merupakan salah satu syarat supaya KPM dapat mencairkan kembali Bansos PKH tahap 4 alokasi bulan Juli Agustus.
Baca Juga: Prakerja Gelombang 70 Dibuka, Begini Cara Mendaftarnya
Berikut 5 aturan yang harus dipenuhi KPM PKH, di antaranya:
1. Data NIK
Aturan yang pertama merupakan data NIK, yang mana harus sesuai dengan data yang terdaftar di Dukcapil.
Hal ini merupakan salah satu syarat yang sangat penting agar KPM PKH bisa mencairkan Bansosnya kembali.
Baca Juga: Jadwal Bansos MRP Cair Besok Sabtu di Wilayah Ini, Siapkan KTP dan KK Untuk Pencairannya
Jika data NIK tidak sesuai dengan data Dukcapil maka Kementerian Sosial tidak dapat meng-SK-an nama dari KPM tersebut.
2. Memiliki Komponen yang Ditentukan
Syarat yang kedua yaitu dalam satu keluarga memiliki komponen yang telah ditentukan pemerintah.
Komponen tersebut di antaranya mempunyai anak sekolah, ibu hamil dan balita, atau komponen disabilitas berat maupun kategori komponen lansia.