AYOBOGOR.COM — Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan pendidikan yang diberikan pada siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin pemerintah melalui Kemdikbud. Penerima bansos pendidikan tahun 2024 ini mencapai 18,6 juta.
Jumlah ini mengalami kenaikan dari tahun 2023 dengan total penerima Bansos PIP Kemdikbud mencapai 18,1 siswa.
Tahun 2024 ini APBN menyiapkan Rp13,4 T untuk PIP. Bansos pendidikan ini disalurkan ke siswa penerima dalam 3 termin.
Termin pertama dilakukan pada Februari – April 2024, termin 2 disalurkan pada Mei – September 2024, dan penyaluran termin 3 pada Oktober hingga Desember 2024.
Baca Juga: Segera Cek Saldo! Bansos PIP Mulai Cair di 3 Bank Penyalur, Cek di PIP Kemdikbud Status Bantuannya
Ada perbedaan siswa penerima PIP khususnya pada termin 1. Yakni merupakan siswa dengan SK Nominasi atau yang sudah melakukan aktivasi rekening Simpel.
Dengan kata lain, penyaluran PIP termin pertama dilakukan pada siswa yang sebelumnya sudah pernah menerima PIP, atau sudah terdaftar sebagai penerima.
Sedangkan pada termin 2 terdapat masukan dari Dinas Pendidikan maupun pemangku kebijakan setempat.
Yakni Dinas Pendidikan setempat bisa mengajukan siswa yang layak menerima PIP namun belum pernah terdaftar sebagai penerima Bansos pendidikan dari Kemdikbud ini.
Oleh karenanya, siswa penerima PIP pada termin kedua ini harus terlebih dahulu melakukan aktivasi rekening Simpel setelah mendapat SK Nominasi.
SK Nominasi memuat daftar penerima PIP. Orang tua atau wali diharapkan memeriksa apakah anaknya masuk sebagai penerima PIP melalui SK Nominasi ini.
Jika siswa sudah masuk SK Nominasi, maka langkah selanjutnya adalah membuka atau melakukan aktivasi rekening Simpel di Bank yang dituju, yakni BNI, BRI atau BSI.
Setelah melakukan aktivasi rekening, siswa harus menunggu update di SIPINTAR hingga statusnya berubah menjadi SK Pemberian.
Baca Juga: Cek Kartu ATM Sekarang! Ada Saldo Bansos Yang Mulai Masuk Melalui Bank Penyalur BNI, BRI dan BSI