3. Data Tidak Bermasalah
Selanjutnya yaitu kembali lagi kepada data. Di mana data tersebut sudah valid ataupun tidak bermasalah.
Data rekening dan data DTKS harus sudah sesuai sehingga data KPM aman dan akan mendapatkan kembali Bansos PKH di bulan Juli 2024.
4. Verifikasi
Selanjutnya yaitu uji verifikasi. KPM PKH harus dinyatakan lolos verifikasi layak atau tidak layaknya menjadi penerima manfaat bantuan sosial.
Uji verifikasi ini dilakukan setiap bulannya oleh pemerintah pusat melalui aplikasi SIK-NG.
5. SPM
Aturan terakhir agar KPM PKH bisa mendapatkan kembali Bansos yaitu data di SIK-NG sudah SPM atau surat perintah membayar.
Itu dia 5 aturan yang harus dipenuhi KPM PKH agar Bansos bisa kembali cair di tahap empat untuk alokasi bulan Juli Agustus.***