Bagi siswa yang masuk kedalam SK penerima bantuan PIP yang sedang berjalan, batas waktu pengaktifan rekening SimPel sampai dengan bulan Desember 2024.
Bantuan PIP tersebut ditujukan kepada penerima manfaat yang belum menerimanya. Jika sebelumnya mereka sudah mencairkannya, maka mereka tidak akan lagi menerimanya karena bantuan ini hanya disalurkan sekali dalam satu tahun.
Bansos kedua yang akan didapat KPM PKH dan BPNT adalah bantuan pangan berupa beras 10 kg untuk penyaluran tahap keenam alokasi Juni 2024.
Awal bulan ini, pihak transporter terus melakukan penyaluran bantuan tunai di banyak desa. Mereka akan berusaha untuk menyelesaikan penyaluran bantuan beras 10 kg pada akhir bulan Juli.
KPM PKH dan BPNT tidak hanya tercatat di DTKS saja, tapi juga di data P3KE dan dipilih sebagai penerima bantuan pangan untuk alokasi keenam.
Pemberian bantuan beras 10 kg ini tentunya berdampak pada KPM yang belum mencairkan bantuannya. Itulah informasi dari 2 bansos yang bisa diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan dan Bantuan Pangan Non Tunai di awal bulan Juli 2024.***