- Komponen ibu hamil untuk kehamilan ke satu dan kedua saja yang dibayarkan.
- Komponen Balita 0-6 Tahun, khusus balita anak ke satu dan kedua yang dibayarkan.
- Komponen Lansia usia 70 tahun ke atas.
- Komponen penyandang disabilitas berat.
- Komponen anak sekolah jenjang SD, SMP dan SMA sederajat.
- Komponen Korban Pelanggaran HAM berat.
Demikian informasi mengenai bantuan tunai Rp3,3 juta khusus KPM kategori korban pelanggaran HAM berat, sebagaimana dilansir dari Kanal YouTube Info Bansos pada 1 Juli 2024.***